Sabtu, 08 Agustus 2009 - 07:19:44 WIB Unsur Pelaksana Administrasi Unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi adalah Biro, yang terdiri atas: 1. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK). 2. Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Sistem Informasi (BAAKSI)